bisnis
Kabinet Arab Saudi setujui pajak atas tanah kosong 2,5 persen setahun
Undang-undang ini berlaku setengah tahun lagi.
24 November 2015 02:02Tanah kosong di Arab Saudi. (Al-Arabiya)
Dalam sidang dipimpin Raja Salman bin Abdul Aziz kemarin, kabinet Arab Saudi menyetujui undang-undang soal pemberlakuan pajak 2,5 persen setahun atas tanah-tanah kosong di wilayah perkotaan.
Aturan ini bakal berlaku setengah tahun lagi dan diterapkan bertahap. Hasil dari pajak 2,5 persen dari harga tanah itu bakal disimpan di sebuah rekening di bank sentral, SAMA (Saudi Arabian Monetary Agency) dan nantinya dipakai buat membangun perumahan dan infrastruktur.
"Beleid ini memiliki pengaruh positif dalam mendorong pembangunan," kata Rani Majzub, kepala real estat di lembaga konsultan KPMG berkantor di Ibu Kota Riyadh. "Hal itu positif bagi industri real estat dan sektor konstruksi."
Agen real estat Muhammad al-Dossari kepada Al-Hayat, seperti dikutip Saudi Gazette, memperkirakan pemberlakukan pajak atas tanah kosong itu bisa menghasilkan pendapatan bagi negara saban tahun setidaknya 50 miliar riyal atau kini setara Rp 181,7 triliun.
Kebanyakan tanah di perkotaan di Arab Saudi dimiliki orang-orang kaya atau perusahaan. Mereka lebih suka menyimpan sebagai tabungan atau menjual untuk keuntungan ketimbang dibangun.
Kementerian Perumahan Arab Saudi dua tahun lalu memperkirakan 40 persen dari seluruh tanah di negara ini dibiarkan kosong, saat pemerintah mengumumkan akan membangun 1,5 juta rumah.