bisnis
GCC berlakukan pajak 100 persen atas minuman energi dan produk tembakau
Keputusan ini bakal berlaku mulai awal tahun depan.
11 Januari 2016 02:30Minuman energi dan minuman ringan. (Arab News)
Enam negara anggota GCC (Dewan Kerja Sama Teluk) - Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, dan Oman - telah memutuskan bakal memberlakukan pajak seratus persen terhadap produk tembakau, minuman energi dan minuman ringan.
Pajak itu akan berlaku seragam di enam negara itu, yakni seratus persen buat produk tembakau dan minuman energi, serta 50 persen untuk minuman ringan, seperti dilansir media setempat kemarin.
Keputusan pemberlakukan pajak ini akan diteken pertengahan tahun ini dan disetujui berlaku awal tahun depan.
Melorotnya harga minyak mentah global telah menyebabkan enam negara anggota GCC merupakan pengekspor minyak mengalami defisit. Alhasil, mereka mencari cara buat mengurangi tekanan terhadap anggaran, termasuk mencabut subsidi dan menerapkan pajak pertambahan nilai.