bisnis
UEA berlakukan undang-undang kepailitan
Beleid ini dipercaya membikin daya tarik investasi di UEA makin kuat.
05 September 2016 13:32Syekh Muhammad bin Rasyid al-Maktum, Wakil Presiden sekaligus Perdana Menteri Uni Emirat Arab dan Emir Dubai. (Twitter/@HHShkMohd)
Faisal Assegaf
Uni Emirat Arab (UEA) mulai memberlakukan undang-undang kepailitan setelah kabinet negara Arab Teluk ini kemarin menyetujui rancangan beleid itu.
"Hari ini (kemarin), kami menyetujui rancangan akhir undang-undang kepailitan," kata Syekh Muhammad bin Rasyid al-Maktum, Wakil Presiden sekaligus Perdana Menteri UEA, lewat akun Twitternya. "Beleid ini untuk meningkatkan daya tarik investasi di UEA dan memfasilitasi bisnis."
Undang-undang baru ini memberi jalan bagi perusahaan tengah terpuruk untuk melakukan restrukturisasi, sesuatu selama ini tidak bisa dilakoni di UEA. Berdasarkan hukum berlaku sebelumnya, jika sebuah perusahaan tidak mampu melunasi utang, pemiliknya bisa dipenjara.
Lembaga-lembaga industri, termasuk Federasi Bank UEA, mengaku sudah melobi bertahun-tahun agar pemerintah menerapkan undang-undang kepailitan. Mereka beralasan tidak adanya beleid semacam itu menghalangi pertumbuhan usaha kecil menjadi kelas menengah.
Sepekan sebelumnya, Menteri Ekonomi UEA Sultan Said al-Mansyuri bilang rancangan beleid kepailitan bakal selesai akhir tahun ini.
Dalam keterangan tertulis dilansir kantor berita resmi WAM, CEO Abu Dhabi Securities Exchange (ADX) Rasyid al-Balusyi mengatakan pemberlakukan beleid kepailitan tersebut pas waktunya dengan kondisi perkeonomian sekarang. Dia yakin undang-undang ini membuat daya tarik investasi di UEA kian kuat.