bisnis
Qatar hapus sistem kafala
Sesuai undang-undang baru, kebebasan tenaga kerja asing dilindungi, termasuk berhak berganti pekerjaan.
13 Desember 2016 16:11Desain Stadion Sports City bakal dipakai dalam Piala Dunia 2022 di Qatar. (qatar.to/Ilustrasi)
Faisal Assegaf
Qatar kemarin secara resmi mengumumkan berakhirnya sistem kafala. Negara Arab Teluk ini mengklaim penghapusan kafala ini merupakan reformasi sektor buruh terbesar pernah mereka lakoni.
Dalam jumpa pers di Ibu Kota Doha, Menteri Tenaga Kerja Qatar Isa bin Saad al-Jafali an-Nuaimi menjelaskan sistem baru berbasis kontrak berlaku mulai hari ini bagi sekitar 2,1 juta pekerja asing di negara itu. "Undang-undang baru ini langkah terakhir diambil untuk memajukan dan melindungi hak-hak tiap ekspatriat bekerja di Qatar," kata Nuaimi.
Berdasarkan sistem kafala, semua ekspatriat di Qatar memerlukan sponsor lokal, individu atau perusahaan, dan membutuhkan izin mereka untuk pindah kerja atau meninggalkan Qatar.
Namun sesuai undang-undang baru, kebebasan tenaga kerja asing dilindungi, termasuk berhak berganti pekerjaan. Siapapun ekspatriat diperlakukan semena-mena, otomatis dia dibolehkan mencari pekerjaan lain.
Visa keluar secara formal diperlukan untuk meninggalkan Qatar di bawah sistem kafala, akan dihapus. Meski begitu, ekspatriat masih membutuhkan izin dari bosnya buat pergi dari negara itu.
Komite banding mulai bekerja hari ini, dibentuk untuk menangani masalah pekerja asing dilarang untuk meninggalkan Qatar.
Majikan menahan paspor pekerja bisa didenda 25 ribu riyal (US$ 6.800), naik dari 10 ribu riyal saat kafala berlaku.
Sistem kafala sudah lama dikritik beragam organisasi hak asasi manusia. Sorotan kian tajam setelah Qatar terpilih sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022, lantaran banyak buruh migran terlibat dalam pengerjaan proyek infrastruktur bakal dipakai dalam turnamen sepak bola paling bergengsi itu.
Para pengkritik menyebut sistem kafala telah menyebabkan buruh asing bekerja seperti budak, diperlakukan semena-mena dengan kondisi memprihatinkan.