bisnis
Daftar pajak bagi ekspatriat berlaku di Arab Saudi mulai tahun depan
Arab Saudi tidak akan menerapkan pajak penghasilan bagi warga negara dan penduduknya.
24 Desember 2016 14:27Menteri Keuangan Arab Saudi Muhammad al-Jadaan. (Arab News)
Faisal Assegaf
Dalam jumpa pers Kamis lalu di Ibu Kota Riyadh, Menteri Keuangan Arab Saudi Muhammad al-Jadaan mengumumkan untuk pertama kali dalam satu dasawarsa terakhir, negara Kabah ini mampu mengerem pengeluaran dan memperoleh devisa lebih tinggi dari sektor non-minyak.
Jadaan menjelaskan secara detail anggaran belanja Saudi buat tahun depan. Dia juga berbicara soal janji pemerintah akan keterbukaan. Dia menegaskan pula Arab Saudi tidak akan menerapkan pajak penghasilan bagi warga negara dan penduduknya.
Namun dalam anggaran belanja 2017 itu, Saudi memberlakukan pajak-pajak baru bagi ekspatriat, kecuali yang bekerja sebagai sopir, pembantu rumah tangga, dan pengasuh anak.
Berikut daftar pajak bagi pekerja asing berlaku mulai tahun depan:
2017
Pajak seratus riyal sebulan bagi tiap ekspatriat. Jumlah pendapatan dari pajak ini diperkirakan satu miliar.
2018
Pajak bulanan 400 riyal bagi tiap pekerja asing di sebuah perusahaan yang jumlah ekspatriatnya lebih besar ketimbang pekerja Saudi.
Pajak bulanan 300 riyal bagi tiap ekspatriat di sebuah perusahaan yang jumlah pekerja asingnya lebih sedikit dibanding pekerja Saudi dan 200 riyal per bulan atas tiap pekerja asing disponsori.
Jumlah pendapatan dari pajak ini diperkirakan 24 miliar riyal.
2019
Pajak bulanan 600 riyal bagi tiap ekspatriat di sebuah perusahaan yang jumlah pekerja asingnya lebih banyak dibanding pekerja Saudi.
Pajak bulanan 500 riyal bagi tiap pekerja asing di sebuah perusahaan yang jumlah ekspatriatnya lebih kecil ketimbang pekerja Saudi dan 300 riyal bagi tiap ekspatriat disponsori.
Pendapatan dari pajak ini diperkirakan 44 miliar riyal.
2020
Pajak bulanan 800 riyal bagi tiap pekerja asing di sebuah perusahaan yang jumlah ekspatriatnya melebihi pekerja Saudi.
Pajak bulanan 700 riyal bagi tiap ekspatriat yang jumlah pekerja asingnya lebih kecil dibanding pekerja Saudi dan 400 riyal bagi tiap ekspatriat disponsori.
Pendapatan dari pajak ini diperkirakan 65 miliar riyal.