bisnis
Qatar berlakukan cukai seratus persen atas minuman beralkohol
Doha menyatakan cukai seratus persen diterapkan terhadap produk-produk merusak kesehatan.
03 Januari 2019 03:58Stadion Al-Bait bakal dipakai dalam Piala Dunia 2022 di Qatar. (sc.qa)
Faisal Assegaf
Pemerintah Qatar sejak Selasa lalu atau hari pertama di 2019, memberlakukan tarif cukai seratus persen terhadap semua jenis minuman beralkohol.
Alhasil, satu krat berisi 24 kaleng bir saat ini seharga 384 riyal Qatar (US$ 105,46) dan harga satu liter gin adalah 304 riyal (US$ 83,49).
Harga anggur juga menjadi lebih mahal, seperti 750 militer Shiraz dari Afrika Selatan sekarang dijual seharga 86 riyal (US$ 23,62).
Kenaikan harga seluruh jenis minuman beralkohol ini diumumkan oleh Qatar Distribution Company, satu-satu perusahaan ritel dibolehkan menjual minuman beralkohol di negara Arab supertajir itu.
Doha menyatakan cukai seratus persen diterapkan terhadap produk-produk merusak kesehatan.
Kebijakan cukai seratus persen atas minuman beralkohol ini muncul tiga tahun menjelang Qatar menyelenggarakan Piala Dunia 2022. Pihak panitia menyatakan minuman beralkohol disediakan bagi apar penggemar nantinya di tempat-tempat khusus.
Qatar membolehkan orang membeli dan menenggak minuman beralkohol dengan izin tapi tidak dilarang di depan umum. Penjualan minuman keras ini ada di htel, bar, atau klub malam telah mendapat izin.