bisnis
Saudi berlakukan pajak bandar udara mulai 1 Januari 2020
Pajak itu besarannya 21 riyal untuk penerbangan sekali jalan.
04 November 2019 01:27Suasana di luar bandar Udara Raja Abdul Aziz di Kota Jeddah, Arab Saudi, Juni 2017. (Faisal Assegaf/Albalad.co)
Faisal Assegaf
Arab Saudi akan memberlakukan pajak bandar udara untuk penerbangan domestik mulai 1 Januari 2020.
GACA (Otoritas penerbangan Sipil Saudi) mengungkapkan tujuan penerapan pajak bandar udara itu untuk mengumpulkan dana bagi proyek pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan terhadap penumpang.
Pajak itu besarannya 21 riyal (Rp 78.340) untuk penerbangan sekali jalan, terdiri dari 10 riyal buat bandar udara keberangkatan, 10 riyal untuk bandar udara kedatangan, dan satu riyal buat pajak pertambahan nilai.
Pajak bandar udara itu bertambah dua kali lipat menjadi 42 riyal buat penerbangan pulang pergi. Bagi penumpang membeli tiket penerbangan domestik di terminal keberangakatn internasional dikenakan pajak bandar udara sebesar 87 riyal.
Pajak bandar udara akan dimasukkan di dalam tiket penerbangan. Besarannya akan dievaluasi saban tiga tahun berdasarkan angka inflasi. Alhasiul, bisa naik atau turun.