kabar
Tiga wartawan Al-Jazeera ditangkap karena terbangkan nirawak tanpa izin
Menerbangkan pesawat nirawak tanpa izin di Prancis diancam hukuman penjara maksimal setahun dan denda Rp 1,09 miliar.
26 Februari 2015 05:19Paris. (France 2)
Kejaksaan Paris bilang telah menangkap tiga wartawan stasiun televisi Al-Jazeera karena menerbangkan pesawat nirawak tanpa izin di ibu kota Prancis.
Tiga jurnalis berpaspor asing dan berusia 70, 54, dan 36 tahun itu ditahan kemarin sore setelah polisi menyaksikan nirawak terbang di atas hutan di kawasan Bois de Boulogne, barat Paris.
Berdasarkan hukum berlaku di negeri Mode itu, ketiganya bisa ditahan 24 jam untuk menjalani interogasi. Menerbangkan pesawat nirawak secara tidak sah di Prancis diancam hukuman penjara maksimal setahun dan denda US$ 85 ribu atau Rp 1,09 miliar.
Pihak berwenang Prancis menjelaskan penangkapan itu dilakoni setelah polisi melihat sejumlah pesawat nirawak terbang di atas Menara Eiffel dan bangunan-bangunan ikonik lainnya di Paris lima kali Selasa malam lalu. Prancis memang memperketat pengamanan setelah serangan teror bulan lalu di Paris menewaskan 20 orang.
Polisi menemukan salah satu nirawak terbang di lima lokasi berbeda di Paris pada Selasa malam pukul 23:30 hingga Rabu dini hari jam 02:00. Penyelidikan mulai dilakukan sehabis nirawak terlihat terbang di Paris Senin malam.
Juru bicara Kejaksaan Paris Agnes Thibault-Lecuivre menjelaskan nirawak pertama kali terlihat di dekat stasiun kereta Gare de l'Est lalu menuju Paris Opera, Taman Tuileries, dan di atas Menara Montparnasse, selatan Paris.