kabar
Mesir pecat 41 hakim pendukung Al-Ikhwan al-Muslimun
Sebanyak 31 dari 41 hakim itu diberhentikan lantaran telah meneken sebuah pernyataan mengecam pelengseran Presiden Muhammad Mursi.
15 Maret 2015 09:02Palu hakim. (ilustrasi/www.emirates247.com)
Dewan Disiplin diketuai Hakim Nabil Zaki kemarin memerintahkan 41 hakim untuk segera pensiun, namun dia tidak menjelaskan alasan putusannya itu.
Sejumlah sumber di lingkungan kehakiman Mesir mengungkapkan 41 hakim itu dipecat karena menyokong Al-Ikhwan al-Muslimun, kelompok telah dicap sebagai organisasi teroris oleh pemerintah dan dilarang di seantero Mesir. Presiden Abdil Fattah as-Sisi sudah menyatakan Al-Ikhwan merupakan ancaman bagi keamanan negara.
Sumber-sumber itu menjelaskan 31 hakim diberhentikan lantaran telah meneken sebuah pernyataan mengecam pelengseran Presiden Muhammad Mursi. Sepuluh hakim lainnya dicopot karena bergabung dengan Hakim Buat Mesir merupakan kelompok pendukung Al-Ikhwan bahkan sebelum Mursi dikudeta.
Hukum di Mesir melarang hakim berpolitik. Namun menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia dan para pengkritik, Dewan Disiplin telah menutup mata terhadap hakim-hakim secara terbuka mendukung Presiden Sisi terpilih lewat pemilihan umum tahun lalu.
Pemerintah menyatakan lembaga kehakiman bersifat independen dan mereka tidak mencampuri kerja institusi itu.
"Keputusan itu amat mengejutkan dan merupakan pembantaian terhadap para hakim," kata Ahmad al-Khatib, salah satu hakim dipecat. Tapi dia tidak mau berkomentar apakah dia memang penyokong Al-Ikhwan.
Sebanyak 41 hakim dipecat ini berhak mengajukan banding atas keputusan itu.