kabar
Presiden Sudan dilarang tinggalkan Afrika Selatan
Umar al-Basyir menjadi buronan ICC dengan tuduhan melakukan kejahatan kemanusiaan di Darfur.
14 Juni 2015 14:03Presiden Sudan Umar al-Basyir. (bulawayo24.com)
Pengadilan tinggi di Kota Pretoria, Afrika Selatan, telah mengeluarkan perintah sementara untuk melarang Presiden Sudan Umar al-Basyir meninggalkan negara itu.
Pihak pengadilan masih akan menggelar sidang atas gugatan diajukan Pusat Litigasi Afrika Selatan terhadap Basyir. Gugatan ini bisa berakhir dengan perintah buat menangkap dia dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan.
Basyir, tengah menghadiri pertemuan tingkat tinggi para pemimpin Afrika, menjadi buronan ICC (Mahkamah Kejahatan Internasional) atas tuduhan kejahatan kemanusiaan, termasuk genosida berlangsung saat konflik Darfur pada 2003.
Basyir menghadiri konferensi Uni Afrika, berfokus pada krisis migrasi dan pemberontakan di Burundi. Pertemuan ini diketuai Presiden Zimbabwe Robert Mugabe. Dia pernah menyerukan kepada seluruh pemimpin Afrika untuk mundur dari ICC.
Sejak didakwa enam tahun lalu, dia kebanyakan bepergian ke negara-negara tidak tergabung ke dalam ICC, namun Afrika Selatan adalah penandatangan statuta Roma, dasar hukum pembentukan ICC.
ICC kemarin melansir pernyataan tertulis meminta pemerintah Afrika Selatan menangkap Basyir.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia melontarkan kemarahan mereka lantaran Basyir bisa seenaknya menolak perintah penangkapan dari ICC. "Mengizinkan Presiden Basyir ke Afrika Selatan tanpa menangkap dia akan menjadi noda besar terhadap reputasi Afrika Selatan untuk menegakkan keadilan bagi kejahatan mengerikan," kata Elise Keppler dari Human Rights Watch.
Konflik bersenjata meletup di Darfur pada 2003 ketika pemberontak menentang pemerintahan Basyir. Meereka memprotes wilayah ini secara politik dan ekonomi terpinggirkan. Perserikatan Bangsa-Bangsa bilang Perang Darfur sudah menewaskan lebih dari 300 ribu orang dan memaksa 2,5 juta lainnya mengungsi.