kabar
Bajaj dilarang beroperasi di Kairo
Pelanggar bisa dikenai denda Rp 2,5 juta.
30 Juli 2015 07:22Bajaj di Ibu Kota Kairo, Mesir. (egyptianstreets.com)
Gubernur Kairo, Mesir, kemarin mengeluarkan aturan melarang tuk tuk atau bajaj beroperasi di jalanan ibu kota. Pengemudi bajaj melanggar bisa dikenai denda US$ 190 atau kini setara Rp 2,5 juta.
Namun lewat pernyataan tertulis, gubernur Kairo tidak menyebutkan alasan pelarangan bajaj beroperasi itu. Daerah terlarang buat bajaj di Kairo adalah di kawasan Azbakiya, Abdin, Muski, Waili, Bab asy-Syairiya, Bulak Abul Ila, dan jantung Kairo.
Laporan sebuah komisi pemerintah awal tahun lalu menyebutkan kabinet Mesir memutuskan para pemilik tuk tuk mesti memiliki izin operasi kendaraannya. Pemerintah berpendapat bajaj berbahaya bagi keamanan, kesehatan, dan melanggar lalu lintas. Selain itu dalam pengadaannya, juga menabrak aturan bea cukai dan undang-undang ekspor.
Tuk tuk juga kerap dipakai buat merampok dan sulit dilacak jejaknya.
Bajaj menjadi transportasi umum di banyak negara, seperti India, Thailand, dan juga Indonesia, khususnya di Jakarta.