kabar
Parlemen Irak larang penjualan dan produksi minuman beralkohol
Larangan itu dibenarkan oleh konstitusi, memang mengharamkan segala beleid bertentangan dengan hukum Islam.
23 Oktober 2016 10:50Tiga orang tewas dan tujuh lainnya luka ketika sebuah toko minuman beralkohol di timur Ibu Kota Baghdad, Irak, dibom pada April 2010. (CNN)
Faisal Assegaf
Parlemen Irak kemarin mengesahkan sebuah undang-undang berisi satu pasal melarang penjualan, impor, dan produksi minuman beralkohol.
Para pendukung pasal melarang minuman beralkohol berpendapat larangan itu dibenarkan oleh konstitusi, memang mengharamkan segala beleid bertentangan dengan hukum Islam. Tapi sejumlah anggota parlemen menolak bilang larangan itu juga melanggar konstitusi menjamin tradisi kelompok minoritas, termasuk kaum Nasrani.
Menurut Yonadam Kanna, anggota parlemen veteran dari kelompok Kristen, pasal soal larangan minuman beralkohol ditambahkan di menit-menit akhir. "Undang-undang disahkan hari ini (kemarin) dan pasal 14 dalam beied itu melarang impor, produksi, dan penjualan semua jenis minuman beralkohol," katanya. "Tiap pelanggaran atas undang-undang itu dikenai denda 10-25 juta dinar."
Kanna bersumpah bakal mengajukan banding atas undang-undang ini ke pengadilan.
Dia menjelaskan minuman beralkohol memang jarang tersedia di restoran dan hotel-hotel di Irak, namun konsumsi minuman beralkohol terjadi di banyak tempat, terutama di Ibu Kota Baghdad. Di sana terdapat sejumlah toko kecil menjual minuman beralkohol.
Irak juga memiliki perusahaan-perusahaan menghasilkan beragam jenis minuman beralkohol, seperti bir Farida dan arak Asriya.