kabar
Keluarga kerajaan Kuwait diizinkan ikut pemilihan umum
Pengadilan memutuskan konstitusi tidak melarang keluarga kerajaan mengikuti pemilihan umum.
13 November 2016 09:25Ilustrasi palu hakim. (Arabian Business)
Faisal Assegaf
Pengadilan Tata Usaha Negara di Kuwait mengizinkan anggota keluarga kerajaan, Syekh Malik al-Humud as-Sabah, mengikuti pemilihan anggota parlemen, dijadwalkan berlangsung pada 26 November 2016.
Keputusan itu menanggapi keberatan diajukan pemerintah dan komisi pemilihan umum. Mereka menyatakan anggota keluarga kerajaan dilarang mengikuti pemilihan anggota parlemen, seperti dilansir Kuwait Times.
Pengadilan memutuskan konstitusi tidak melarang keluarga kerajaan mengikuti pemilihan umum. Karena itu, Syekh Malik harus dibolehkan mendaftar sebagai kandidat anggota parlemen.
Gugatan diajukan ke pengadilan lantaran ada protes dari sejumlah ahli konstitusi, mengklaim keluarga kerajaan tidak boleh ikut pemilihan umum menurut undang-undang.