kabar
Erdogan menangi referendum
Hasil ini mengubah sistem pemerintahan Turki dari parlementer menjadi presidensial.
17 April 2017 09:18Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bersama istri. (Hurriyet Daily News)
Faisal Assegaf
Sekitar 51,3 persen dari 58 juta lebih pemilih kemarin mencoblos "ya" sebagai bentuk dukungan atas perubahan konstitusi, dalam pelaksanaan referendum kemarin.
Selisih dengan suara menolak sebesar 1,3 juta menurut hasil penghitungan versi kantor berita resmi pemerintah Anadolu. Hasil ini menjadikan Turki mengubah sistem pemerintahannya dari parlementer menjadi presidensial.
Paket amandemen diajukan partai berkuasa AKP (Partai Keadilan dan Pembangunan) dipimpin Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan ini disokong oleh MHP (Partai Gerakan Nasionalis) serta ditentang oleh dua partai oposisi, CHP (Partai Rakyat Republik) dan HDP (Partai Rakyat Demokratik).
Perubahan sistem pemerintahan ini berlaku mulai 2019 jika tidak ada pemilihan umum.
Suara menolak amandenen konstitusi menang di tiga kota terbesar di Turki, yakni Istanbul (51,3 persen), Ankara (51,1 persen), dan Izmir (68,8 persen).
Dalam jumpa pers di Istana Huber, Erdogan menyebut kemenangannya itu sebagai kemenangan seluruh rakyat Turki. "Perubahan konstitusi bukan hal biasa. Ini sangat berbeda dan amat bermakna," katanya.
Sesuai amandemen, jabatan perdana menteri dihapus dan kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Pemilihan presiden dan anggota parlemen digelar serentak saban lima tahun.