kabar
Arab Saudi segera adili 95 pangeran dan konglomerat terlibat korupsi
Belum diketahui apakah mereka akan diadili termasuk pemilik Kingdom Holding Company Pangeran Al-Walid bin Talal dan Chairman Saudi Binladin Group Bakar Bin Ladin.
26 Januari 2018 16:54Infografis hasil pemberantasan korupsi dilakukan Arab Saudi sejak awal November 2017. (Saudi Gazette)
Faisal Assegaf
Kejaksaan Agung Arab Saudi telah menyelesaikan berkas pemeriksaan terhadap 95 pangeran, konglomerat, dan pejabat terlibat korupsi. Mereka masih ditahan di Penjara Al-Hair, setelah awal bulan ini dipindah dari Hotel Ritz Carlton di Ibu Kota Riyadh.
Sebanyak 95 tersangka korupsi itu tetap ditahan setelah menolak menandatangani surat penyelesaian perkara. Kejaksaan Agung Rabu lalu bilang perkara mereka bakal segera diadili.
Belum diketahui apakah mereka akan diadili termasuk pemilik Kingdom Holding Company Pangeran Al-Walid bin Talal dan Chairman Saudi Binladin Group Bakar Bin Ladin. Namun sumber Albalad.co dekat dengan keluarga kerajaan mengatakan Pangeran Al-Walid dan Bakar Bin Ladin termasuk tahanan dipindah ke Penjara Al-Hair.
Infografis dilansir Kejaksaan Agung menjelaskan secara detail perkembangan dari penangkapan besar-besaran terhadap ratusan pangeran, konglomerat, dan pejabat atas tudingan rasuah sejak awal November tahun lalu. Penangkapan ini atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi diketuai oleh Putera Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman.
Selama 80 hari kampanye pemberantasan korupsi, komisi antirasuah telah menginterogasi 350 orang, terdiri dari mereka dituduh terbelit korupsi, sejumlah saksi dalam beberapa kasus, dan orang-orang memiliki informasi terkait.
Hasilnya, sebagian besar tahanan dibebaskan setelah setuju berkompromi. Kompromi ini dalam bentuk membayar uang tunai, menyerahkan properti, atau aset lainnya. Sedangkan 95 tersangka lainnya masih ditahan lantaran menolak berkompromi.
Jak Agung Arab Saudi Saud al-Mujib menjelaskan tidak ada hak tahanan dilanggar. Mereka diizinkan didampingi pengacara. "Mereka sudah dibebaskan juga bisa beerkegiatan dengan bebas tanpa dibatasi," katanya.