kabar
Dekrit presiden Mesir izinkan raja Bahrain punya vila di Sinai
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembangunan Sinai, hanya warga Mesir boleh memiliki tanah di Sinai.
04 Mei 2018 09:00Raja Bahrain Hamad bin Isa al-Khalifah. (Middle East Monitor)
Faisal Assegaf
Presiden Mesir Abdil Fattah as-Sisi telah mengeluarkan dekrit membolehkan Raja Bahrain Hamad bin Isa al-Khalifah memiliki dua vila di Syarm asy-Syekh, Prvinsi Sinai Selatan.
Presiden Sisi menerbitkan dekrit itu dua tahun lalu dan memperlakukan Raja Hamad sebagai warga negara Mesir sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembangunan Sinai. "Dekrit ini berlaku pula untuk kepemilikan tanah dan vila di Teluk Naama, Syarm asy-Syekh untuk menjadi tempat tinggal," seperti dilansir situs Layanan Informasi Negara Senin lalu.
Berdasarkan beleid soal pembangunan Sinai, hanya warga Mesir diizinkan memiliki tanah di sana.
Sebelum 2012, warga negara Arab lainnya berhak memiliki sebidang lahan di Sinai dengan status sewa selama 99 tahun.