kabar
KJRI Jeddah berhasil cairkan uang diyat senilai Rp 7 miliar
Menurut hukum Islam, diyat merupakan kompensasi atau ganti rugi berupa harta wajib dibayarkan akibat tindakan menghilangkan nyawa orang lain atau tindak kekerasan lain menyebabkan orang meninggal.
13 Agustus 2019 22:06Tim dari Konsuat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Jeddah, Arab Saudi, menerima uang diyat dari keluarga pelaku. (KJRI Jeddah buat Albalad.co)
Faisal Assegaf
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Jeddah, Arab Saudi, berhasil mengupayakan pencairan uang diyat bagi warga Indonesia senilai 1.890.117 riyal atau sekitar Rp 7 miliar.
Besaran uang diyat itu merupakan hasil capaian Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga KJRI Jeddah dari Januari hingga Agustus 2019. Sepanjang periode ini, tim menangani kasus-kasus pidana berat dan perdata umum seperti menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Pengurusan dana diyat lewat pengadilan dari kasus-kasus berat butuh waktu bertahun-tahun," kata Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah Mohamad Hery Saripudin, seperti dilansir dalam siaran pers diterima Albalad.co hari ini. Namun sebagai bentuk kehadiran negara, menurut dia, KJRI Jeddah tetap konsisten mengawal proses penanganan berbagai perkara berat menimpa warga Indonesia sampai mendapatkan hak-haknya sesuai hukum berlaku di Arab Saudi.
Hery Saripudin menambahkan dari Rp 7 miliar itu, sekitar 2,6 miliar merupakan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas berhasil diupayakan KJRI melalui pengadilan.
Dalam kasus berat seperti pembunuhan di Arab Saudi, tuntutan uang diyat oleh ahli waris atau keluarga korban dipenuhi oleh pelaku atau keluarganya. Negara bisa memfasilitasi keluarga pelaku melakukan pendekatan dengan para pemuka kabilah atau dermawan untuk penggalangan dana agar terpidana bisa terbebas dari vonis mati.
Pelaksana Fungsi Konsuler 1 merangkap Koordinator Pelayanan dan Perlindungan KJRI Jeddah Safaat Ghofur menjelaskan dalam menangani kasus seperti di atas, negara berperan pada proses litigasi, yaitu memberikan pendampingan selama persidangan di pengadilan, bukan pada pemenuhan uang diyat diminta oleh keluarga atau ahli waris korban.
Menurut hukum Islam, diyat merupakan kompensasi atau ganti rugi berupa harta wajib dibayarkan akibat tindakan menghilangkan nyawa orang lain atau tindak kekerasan lain menyebabkan orang meninggal. Uang diyat adalah bentuk keadilan harus didapatkan oleh keluarga atau ahli waris ditinggalkan agar dapat melanjutkan kehidupan.
Sesuai hukum Islam, hakim pengadilan di Arab Saudi memutuskan ahli waris korban berhak mendapatkan uang diyat, besarannya telah ditentukan oleh undang-undang negara setempat.