kabar
Pengadilan Sudan jatuhkan vonis dua tahun bagi mantan Presiden Umar al-Basyir karena korupsi
Basyir sebelumnya mengaku menerima uang US$ 25 juta dari Putera Mahkota Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Salman dan sudah dia bagikan untuk kegiatan amal.
15 Desember 2019 16:55Ribuan demonstran berunjuk rasa di luar istana Presiden Sudan Umar al-Basyir sejak Sabtu, 6 April 2019. (CNN)
Faisal Assegaf
Sebuah pengadilan di Ibu Kota Khartum, Sudan, kemarin menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi mantan Presiden Umar al-Basyir. Hakim menyatakan lelaki 75 tahun itu terbukti bersalah atas dakwaan korupsi.
"Pengadilan menghukum Umar Hasan al-Basyir," kata Hakim As-Sadiq Abdurrahman. "Pengadilan memutuskan untuk mengirimnya ke pusat rehabilitasi masyarakat selama dua tahun."
Dia menambahkan berdasarkan hukum berlaku di Sudan, terdakwa berumur di atas 70 tahun tidak akan menjalani hukuman penjara.
Dalam sidang itu, penyelidik dari kantor kejaksaan militer menjelaskan telah menemukan dan menyita fulus US$ 351 ribu, enam juta euro, dan lima juta pound Sudan ketika menggeledah rumah Basyir setelah dia digulingkan dari kekuasaan.
Basyir sebelumnya mengaku menerima uang US$ 25 juta dari Putera Mahkota Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Salman dan sudah dia bagikan untuk kegiatan amal.
Tim kuasa hukum Basyir bilang kasus kliennya dipolitisasi. Mereka meninggalkan ruangan sidang sebelum putusan dikeluarkan.
Meski begitu, ketua tim pengacara Basyir, Ahmad Ibrahim at-Tahir, mengatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis dua tahun itu. "Hakim mengeluarkan putusan bermotif politik tapi kami masih percaya dengan sistem peradilan Sudan," ujarnya.
Melalui keterangan tertulis, Kejaksaan Agung Sudan menjelaskan pihaknya sekarang sedang menyelidiki dugaan kejahatan dilakoni Basyir dan para kroninya sejak berkuasa pada 1989 hingga lengser April lalu. Tuduhan ini termasuk pembunuhan demonstran, pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan kemanusiaan di Darfur, Pegunungan Nuba, dan Nil Biru, pemerkosaan, penyiksaan, penghilangan paksa, dan kejahatan korupsi lainnya senilai miliaran dolar Amerika Serikat.