olahraga
FIFA menangi kasus soal penunjukan Qatar gelar Piala Dunia 2022
Penggugat mengklaim FIFA keliru memilih Qatar.
07 Januari 2017 12:32Stadion Al-Bait bakal dipakai dalam Piala Dunia 2022 di Qatar. (sc.qa)
Faisal Assegaf
FIFA (Federasi Asosiasi Sepak Bola Internasional) memenangi kasus hukum diajukan sejumlah perkumpulan buruh soal penunjukan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
FIFA bilang pengadilan niaga di Kota Zurich, Swiss, menolak gugatan diajukan para aktivis buruh di Belanda dan Bangladesh atas nama seorang buruh bangunan Bangladesh pernah bekerja di sebuah proyek infrastruktur buat Piala Dunia 2022.
Penggugat mengklaim FIFA telah keliru memilih Qatar tanpa meminta negara Arab Teluk itu mengubah undang-undang tenaga kerja dinilai melanggar hak-hak asasi buruh asing.
Kelompok buruh dan hak asasi manusia sudah lama berkampanye menentang sistem kafala dipakai buat mempekerjakan ratusan ribu buruh migran.
FIFA menyambut gembira keputusan pengadilan di Zurich itu. Mereka bilang bakal terus mendesak Qatar menjamin keselamatan dan kondisi layak bagi buruh asing bekerja di semua proyek terkait persiapan Piala Dunia 2022.