palestina
Pengadilan Mesir batalkan putusan sebut Hamas organisasi teroris
Asyraf Farhat, pengacara pertama kali mengajukan kasus itu, bilang akan meminta Kementerian Luar Negeri Mesir memasukkan Hamas dalam daftar organisasi teroris.
06 Juni 2015 15:34Pendiri sekaligus pemimpin senior Hamas di Jalur Gaza Mahmud Zahar tengah berbicara di telepon di rumahnya, Kota Gaza, Rabu, 24 Oktober 2012. (faisal assegaf/albalad.co)
Pengadilan banding di Ibu Kota Kairo, Mesir, hari ini membatalkan putussan menyebut Hamas organisasi teroris, menurut sejumlah sumber di lembaga kehakiman, seperti dilaporkan kantor berita Reuters.
Setelah Presiden Mesir Muhammad Mursi lengser dua tahun lalu, Hamas - cabang Al-Ikhwan al-Muslimun di Palestina - dituding ikut mengacaukan situasi kemanan negara itu.
Kairo selama ini berperan sebagai penengah saban kali Hamas terlibat perang dengan Israel. Mesir juga menjadi mediator dalam perundingan mengakhiri perang 50 hari pada musim panas tahun lalu di Jalur Gaza.
Asyraf Farhat, pengacara pertama kali mengajukan kasus itu, bilang akan meminta Kementerian Luar Negeri Mesir memasukkan Hamas dalam daftar organisasi teroris. "Putusan baru ini tidak mengembalikan kami ke nol. Saya masih mempunyai dua vonis menyatakan Al-Ikhwan al-Muslimun dan Brigade Izzudin al-Qassam sebagai organisasi teroris," katanya.
Pengadilan Mesir memutuskan Brigade Al-Qassam, sayap militer Hamas, sebagai organisasi teroris Januari tahun ini.
Hamas menolak sekaligus mengecam keputusan Mesir itu. Sedangkan Al-Ikhwan menyatakan bakal melanjutkan kegiatan secara damai dan menghindari kekerasan.