palestina
Azan pakai pengeras suara, imam Palestina didenda US$ 193
Padahal undang-undang anti-azan masih digodok.
24 November 2016 14:49Masjid di Kota Lido, Israel. (wri-irg.org)
Faisal Assegaf
Pemerintah Kota Lod di Israel telah mengenakan denda 750 shekel (US$ 193) kepada imam masjid bernama Syekh Mahmud Alfar, lantaran masjidnya di kawasan Shmir mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara.
Lod berpenduduk campuran Arab dan Yahudi. Kota ini berjarak sekitar 15 kilometer sebelah tenggara Ibu Kota Tel Aviv.
Syekh Alfar mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi soal denda itu, namun sejumlah pejabat bilang surat pemberitahuan bakal dikirim.
Pemberlakuan denda ini terjadi di tengah memanasnya situasi politik di Israel karena adanya rancangan undang-undang melarang mengumandangkan azan memakai pengeras suara. Beleid ini masih menjadi perdebatan dalam kabinet dan Knesset (parlemen Israel)
Syekh Adil Alfar, saudara kandung sang imam, mengatakan ini untuk pertama kali denda diberikan kepada imam gara-gara azan. Dia menilai kebijakan itu merupakan tindakan kasar dan bisa memicu kekerasan.
"Kami tidak boleh takut karena ancaman dan denda," kata Syekh Adil. "Kami selalu bilang segalanya bisa diselesaikan lewat meja perundingan dan melalui dialog serta saling menghormati, bukan dengan kekuatan dan pemaksaan."