palestina
Mahkamah Internasional akan selidiki kejahatan perang dilakukan Israel
"Kejahatan perang telah dilakukan atau sedang berlangsung di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza," katanya Fatou Ben Souda.
21 Desember 2019 03:38Seorang lelaki mengendarai gerobak keledai melewati lokasi proyek rumah sakit di Kota Gaza bakal diresmikan Emir Qatar Syekh Hamad bin Khalifah ats-Tsani pada 23 Oktober 2012. Lawatan emir Qatar itu menjadi kunjungan pertama pemimpin Arab ke Jalur Gaza sejak diblokade oleh Israel pada 2007. (Faisal Assegaf/Albalad.co)
Faisal Assegaf
Kepala Jaksa ICC (Mahkamah Kejahatan Internasional) Fatou Ben Souda kemarin mengumumkan akan menyelidiki kejahatan perang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Kasus kejahatan perang bakal diinvestigasi itu adalah Perang Gaza ada 2014 menewaskan 2.251 orang Palestina, kebanyakan penduduk sipil, dan membunuh 78 warga Israel, sebagian besar tentara. Juga kejahatan perang terkait pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat.
Fatou mengaku puas setelah pengkajian awal ditemukan dasar untuk meluncurkan investigasi itu. "Kejahatan perang telah dilakukan atau sedang berlangsung di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza," katanya.
Sebelum penyelidikan dimulai, Fatou akan meminta ICC memberikan kewenangan yurisdiksi lantaran Israel bukan anggota ICC.
Pada 2015, Palestina menandatangani Statuta Roma menjadi payung hukum bagi ICC. Setelah itu, Palestina mengajukan permintaan agar mahkamah internasional itu melakoni investigasi terhadap kejahatan perang dilakukan Israel.
Setelah empat tahun melakukan kajian awal, ICC pada 5 Desember lalu melansir sebuah laporan berisi bukti-bukti kejahatan perang dilancarkan negara Zionis itu di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
Israel dan Amerika Serikat menolak keputusan ini dengan alasan ICC tidak memiliki yurisdiksi di sana.