kabar

Imam di salah satu masjid suci di Arab Saudi berhenti

Sesuai aturan baru, imam dan muazin di Masjid Al-Haram dan Madinah memiliki kontrak kerja empat tahun dan dapat diperpanjang.

13 Januari 2023 22:47

Seorang imam sekaligus khatib di salah satu dari dua masjid suci, Masjid Al-Haram di Kota Makkah dan Masjid Nabawi di Kota Madinah, Arab Saudi, berhenti dari jabatannya, seperti dilansir Inside Haramain Rabu lalu. 

Belum ada informasi, apakah lelaki itu merupakan imam di Masjid Al-Haram atau Masjid Nabawi. 

Ketika dimintai konfirmasi, badan pengurus dua masjid suci (Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi) tidak mengiyakan atau membantah kabar itu. 

Mengutip sejumlah sumber, Inside Haramain bilang lelaki telah puluhan tahun menjadi imam dan khatib di Masjid Al-Haram ini akhir tahun lalu menolak tawaran perpanjangan kontrak untuk empat tahun berikutnya. Belum diketahui apa alasannya. 

Saat ini terdapat delapan imam Masjid al-Haram, yakni Syekh Yasir bin Rasyid ad-Dausari (43 tahun), Syekh Abdurrahman bin Abdul Aziz as-Sudais (63 tahun), Syekh Saud bin Ibrahim asy-Syuraim (58 tahun),  Syekh Abdullah Awad al-Juhani (47 tahun), Syekh Mahir bin Hamad al-Muaiqli (54 tahun), Syekh Salih bin Abdullah al-Humaid (74 tahun), Syekh Faisal Jamil Ghazawi (57 tahun), dan Syekh Bandar bin Abdul Aziz Balilah (48 tahun).  

Sedangkan di Masjid Nabawi sekarang ada enam imam, yaitu Syekh Abdul Muhsin al-Qasim, Syekh Salih al-Badir, Syekh Ahmad bin Humaid, Syekh Abdullah bin Abdurrahman, Syekh Khalid al-Muhanna, dan Syekh Ahmad bin Ali al-Hudhaifi. 

Sejak 2019, diterbitkan aturan baru mengenai penunjukan imam dan muazin di Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi. Penunjukan imam dan muazin di kedua masjid paling disakralkan umat Islam sejagat ini tidak lagi berdasarkan keputusan raja Arab Saudi atau diwariskan kepada keturunannya. 

Mereka dipilih oleh sebuah dewan seleksi dibentuk oleh badan pengurus dua masjid suci, saat ini diketuai oleh imam sekaligus khatib Masjid Al-Haram Syekh Abdurrahman as-Sudais. 

Berdasarkan aturan baru itu, imam dan muazin di Masjid Al-Haram serta Masjid Nabawi memiliki kontrak kerja berlaku empat tahun dan dapat diperpanjang untuk periode sama. 

Mereka harus merupakan warga Saudi dan memiliki suara bagus. Untuk imam, harus bergelar minimum magister (S2) dan hapal Al-Quran. Sedangkan muazin minimum memiliki gelar sarjana (S1). 

Imam Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi tidak boleh menghadiri acara atau berbicara di muka umum, atau pergi ke luar negeri tanpa izin badan pengurus dua masjid suci. Mereka juga tidak boleh mempunyai media sosial. 

 

 

 

Suasana di pelataran Masjid Nabawi, Kota Madinah, Arab Saudi, 29 April 2024. (Inside Haramain)

Dua jamaah haji Indonesia ditangkap karena bentang spanduk di Masjid Nabawi

Setelah dibebaskan, LK dan JA tidak dikenai sanksi dipulangkan ke Indonesia dan tetap bisa melanjutkan untuk berhaji. 

Syekh Saud bin Ibrahim asy-Syuraim, berhenti menjadi imam Masjid Al-Haram di Kota Makkah, Arab Saudi, Januari 2023. (Twitter)

Syekh Saud asy-Syuraim berhenti jadi imam Masjid Al-Haram

Alhasil, imam Masjid Al-Haram tinggal tujuh orang.

Seorang petugas keamanan Masjid Nabawi di Kota Madinah, Arab Saudi, tengah memberi penjelasan kepada dua perempuan non-muslim memasuki pelataran masjid sebelum keduanya akhirnya pergi. Insiden ini terjadi pada 7 Februari 2023. (Twitter/Tangkapan layar video)

Dua perempuan non-muslim masuki pelataran Masjid Nabawi

Setelah diberi penjelasan oleh petugas mengenai larangan kaum non-muslim memasuki Masjid Nabawi, kedua perempuan itu meminta maaf dan meninggalkan halaman masjid.

Masjid Nabawi di Kota Madinah, Arab Saudi. (Saudi Gazette)

Dua warga Indonesia sempat ditahan karena kibarkan bendera Partai Demokrat di Masjid Nabawi

Keduanya adalah Gibran, anak ketua DPRD Karawang, dan Cakim, asisten ketua DPRD.





comments powered by Disqus