kabar

Dua warga Indonesia sempat ditahan karena kibarkan bendera Partai Demokrat di Masjid Nabawi

Keduanya adalah Gibran, anak ketua DPRD Karawang, dan Cakim, asisten ketua DPRD.

10 Februari 2023 21:03

Dua warga Indonesia sempat ditahan Kepolisian Kota Madinah, Arab Saudi, karena mengibarkan bendera Partai Demokrat di Masjid Nabawi. 

"Kejadiannya pada 18 Januari dan mereka dibebaskan pada 5 Februari lalu," kata Konsul Jenderal Indonesia di Kota Jeddah Eko Hartono kepada Albalad.co melalui pesan WhatsApp hari ini. 

Dia bercerita kedua warga Indonesia itu bernama Gibran (19 tahun) merupakan anak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Budianto dan Cakim, asisten Budianto. 

Penangkapan pada 18 Januari itu bermula ketika Cakim membentangkan bendera Partai Demokrat dan dipotret oleh Gibran. Petugas keamanan Masjid Nabawi mengetahui tindakan itu langsung menangkap keduanya. 

Sebab, menurut Eko, warga asing dilarang melakukan kegiatan politik di Arab Saudi. Aturan ini pun berlaku di banyak negara, termasuk Indonesia. 

"Keduanya dibekuk dengan tuduhan foto membentangkan bendera partai politik," ujarnya. Namun Gibran dan Cakim hanya mendekam di kantor polisi Madinah hingga dibebaskan pada 5 Februari. 

Eko menambahkan kasus itu tidak berlanjut sampai ke pengadilan. Keduanya kemudian dilepas karena dipastikan tidak mengetahui adanya larangan berpolitik bagi warga asing di negara Kabah itu. 

Dia menyebutkan ada informasi Gibran dan Cakim belum sempat berumrah lantaran peristiwa itu. Sebab keduanya tiba di Madinah lebih dulu. 

Keduanya kemudian pulang ke Indonesia Selasa lalu dan tiba besoknya. 

 

 

 

 

Suasana di pelataran Masjid Nabawi, Kota Madinah, Arab Saudi, 29 April 2024. (Inside Haramain)

Dua jamaah haji Indonesia ditangkap karena bentang spanduk di Masjid Nabawi

Setelah dibebaskan, LK dan JA tidak dikenai sanksi dipulangkan ke Indonesia dan tetap bisa melanjutkan untuk berhaji. 

Seorang petugas keamanan Masjid Nabawi di Kota Madinah, Arab Saudi, tengah memberi penjelasan kepada dua perempuan non-muslim memasuki pelataran masjid sebelum keduanya akhirnya pergi. Insiden ini terjadi pada 7 Februari 2023. (Twitter/Tangkapan layar video)

Dua perempuan non-muslim masuki pelataran Masjid Nabawi

Setelah diberi penjelasan oleh petugas mengenai larangan kaum non-muslim memasuki Masjid Nabawi, kedua perempuan itu meminta maaf dan meninggalkan halaman masjid.

Syekh Salih bin Abdullah al-Humaid (74 tahun), imam sekaligus khatib di Masjid Al-Haram, Kota Makkah, Arab Saudi. (Twitter/Inside Haramain)

Imam di salah satu masjid suci di Arab Saudi berhenti

Sesuai aturan baru, imam dan muazin di Masjid Al-Haram dan Madinah memiliki kontrak kerja empat tahun dan dapat diperpanjang.

Bayi perempuan dinamai Thayibah, berarti kebaikan, dilahirkan pada 24 November di halaman Masjid Nabawi, Kota Madinah, Arab Saudi. (Twitter)

Jamaah umrah melahirkan bayi perempuan di halaman Masjid Nabawi

Bayi itu diberi nama Thayibah, berarti kebaikan.





comments powered by Disqus