kabar
Dua jamaah haji Indonesia ditangkap karena bentang spanduk di Masjid Nabawi
Setelah dibebaskan, LK dan JA tidak dikenai sanksi dipulangkan ke Indonesia dan tetap bisa melanjutkan untuk berhaji.
21 Mei 2024 12:12Suasana di pelataran Masjid Nabawi, Kota Madinah, Arab Saudi, 29 April 2024. (Inside Haramain)
Faisal Assegaf
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad dua jamaah haji asal Indonesia sempat ditahan pihak keamanan di Masjid Nabawi, Kota Madinah, karena membentangkan sebuah spanduk.
"Inisialnya LK dan JA dari embarkasi Surabaya," katanya kepada Albalad.co melalui pesan WhatsApp hari ini. Kejadiannya Kamis pekan lalu.
Abdul Aziz menjelaskan peristiwa itu bermula sehabis salat asar LK dan JA ikut tahlilan dipimpin oleh ketua kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) mereka di pelataran Masjid Nabawi.
Sehabis itu, keduanya membentangkan sebuah spanduk bertulisan KBIH dimaksud untuk difoto. Kegiatan itu diketahui petugas keamanan dan langsung dibawa ke kantor polisi.
"Ditangkapnya bukan karena tahlilan tapi lantaran membentangkan spanduk kelompok haji yang bersangkutan," ujar Abdul Aziz. "Memang ada aturan melarang."
Dia menambahkan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) kemudian turun tangan. Polisi Madinah akhinya membebaskan LK dan JA setelah dinasihati untuk tidak mengulangi perbuatan itu.
Menurut Abdul Aziz, keduanya dilepas sekitar pukul enam sore, menjelang waktu magrib. LK dan JA tidak dikenai sanksi dipulangkan ke Indonesia dan tetap bisa melanjutkan untuk berhaji.